Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Kepulauan Riau
Di publish pada 14-07-2023 03:43:12
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
2. Pengendalian, evaluasi pelaksanaan dan pemberian perijinan, pembebasan, keringa nan, dan penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;
3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pe langgaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
5. Pelaksanaan verifikasi dokumen dan audit di bidang kepabeanan dan cukai; 6. Pengendalian dan pemantauan serta menindaklanjuti hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
7. Pengendalian dan pengelolaan sarana operasional dan senjata api;
8. Pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai;
9. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses