Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Kepulauan Riau

Di publish pada 14-07-2023 03:43:12

Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Kepulauan Riau
Tugas Pokok dan Fungsi Bea Cukai Kepulauan Riau

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:

1. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

2. Pengendalian, evaluasi pelaksanaan dan pemberian perijinan, pembebasan, keringa nan, dan penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;

3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi pencegahan pe langgaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;

4. Pemberian bimbingan teknis, pengawasan, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai unit-unit operasional di daerah wewenangnya;

5. Pelaksanaan verifikasi dokumen dan audit di bidang kepabeanan dan cukai; 6. Pengendalian dan pemantauan serta menindaklanjuti hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;

7. Pengendalian dan pengelolaan sarana operasional dan senjata api;

8. Pelaksanaan pengawasan teknis atas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai;

9. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri