Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Bersama KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Gelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

Di publish pada 11-06-2026 11:42:08

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Bersama KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Gelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Bersama KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Gelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Kepabeanan Dan Cukai

Karimun, (19/05/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2023–2026. Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan total 131 penindakan, senilai Rp10,99 miliar, serta memiliki potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,74 miliar. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui penguatan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Pemusnahan mencakup berbagai barang ilegal hasil penindakan yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Karimun. Dari hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau sebanyak 32 pelanggaran, barang yang dimusnahkan berupa 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sementara itu, dari 99 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh KPPBC TMP B Karimun, barang yang dimusnahkan terdiri atas 100 unit telepon genggam, 64 unit laptop, 2 unit tablet, 1.034.098 batang rokok ilegal, serta 1.321,09 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat. Keberhasilan dalam penindakan barang ilegal merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yang terus dilakukan secara bekesinambungan. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri