Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Aksi Sigap Kanwilsus Bea Cukai Kepri, 16 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Di publish pada 27-02-2026 13:37:13

Aksi Sigap Kanwilsus Bea Cukai Kepri, 16 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Aksi Sigap Kanwilsus Bea Cukai Kepri, 16 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Karimun, (26/02/2026) – Operasi gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ±319 karung pasir timah @50 kg (±16 ton) di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau. Pasir timah tersebut diduga kuat akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal menuju Malaysia. Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta melindungi sumber daya alam nasional.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Senin, 23 Februari 2026, terkait adanya kapal bermuatan pasir timah yang berangkat dari Bangka dengan tujuan Malaysia.

“Tim gabungan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut bergerak. Pada Selasa, 24 Februari 2026, saat pemantauan di sekitar Perairan Berakit, Kepulauan Riau, terlihat sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran hingga dilakukan upaya penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” ungkap Sodikin.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan melakukan pengamanan terhadap kapal beserta muatannya dan mendapati sebanyak ±319 karung pasir timah dengan berat total sekitar ±16 ton. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai ±Rp3,2 miliar. Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar perairan Indonesia tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sodikin menegaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan potensi nilai tambah dalam negeri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan akibat praktik pertambangan dan distribusi yang tidak terkendali.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama APH lainnya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap upaya penyelundupan kekayaan sumber daya alam Indonesia serta pengamanan penerimaan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin bersama TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi aktif masyarakat atas keberhasilan penindakan ini.

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan memperkuat kolaborasi pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui program ASTA CITA. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri