Kolaborasi Menteri Pertanian bersama Bea Cukai Dalam Rangka Menangani Kelangkaan Pangan
Di publish pada 21-01-2026 15:40:59
Karimun, (19/01/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait berhasil mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa memenuhi prosedur karantina dan kepabeanan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional serta melindungi petani dalam negeri.
Dalam rangka penanganan kasus tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan langsung ke gudang Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau di Kabupaten Karimun untuk meninjau beras hasil penindakan yang masih diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 346 ton beras ilegal tercatat masih berada di gudang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, sementara sisanya telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Indonesia saat ini sudah swasembada beras dengan stok nasional lebih dari 3 juta ton. Namun masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan merugikan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian,” tegasnya di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.
Menurut Mentan Amran, pola distribusi beras ilegal tersebut tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan penyelundupan terorganisir. Beras diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah Tanjung Pinang, yang secara faktual bukan merupakan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. “Beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lainnya berupa gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan semata persoalan nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya hama dan penyakit berbahaya yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional.
Penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan pangan. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang mengganggu ketahanan pangan dan merusak kepercayaan publik. “Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara,” tutup Mentan Amran.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses