Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Bea Cukai Kepri Awali Tahun 2026 dengan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Di publish pada 09-02-2026 11:15:08

Bea Cukai Kepri Awali Tahun 2026 dengan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Bea Cukai Kepri Awali Tahun 2026 dengan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Batam, (04/02/2026) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ribuan benih bening lobster tersebut diduga kuat akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal melalui modus ship to ship (STS), tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan karantina. Penindakan ini menjadi langkah awal Bea Cukai Kepri di tahun 2026 dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional serta mencegah kerugian negara.

Dalam rangka penanganan kasus penyelundupan benih bening lobster tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait melakukan pengamanan dan penanganan lanjutan terhadap barang hasil penindakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) dan diduga kuat akan diselundupkan keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Rabu, 04 Februari 2026, terkait adanya HSC yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster dengan modus ship to ship (STS) menuju luar perairan Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau segera melakukan pemantauan dan plotting posisi terhadap target yang dimaksud.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan begitu HSC tersebut bergerak. Saat dilakukan pengawasan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia. Satgas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Sodikin.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap sarana pengangkut, petugas mendapati muatan berupa 21 kotak benih bening lobster dengan total nilai perkiraan barang mencapai Rp12.996.500.000. Seluruh benih bening lobster tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sodikin menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional, benih bening lobster hasil penindakan tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut. Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam, dengan melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3.000.000.000.

Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Penindakan tersebut juga menjadi penindakan pertama di tahun 2026 yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri