Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Lagi!! Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Di publish pada 18-12-2025 12:14:33

Lagi!! Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
Lagi!! Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Batam, (16/12/2025) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas pada 14 Desember 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih bening lobster dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster ilegal tersebut bergerak,” ujar Adhang.

Ia menjelaskan, pada Senin, 15 Desember 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, petugas menemukan muatan berupa 26 kotak benih bening lobster dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.

“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster hasil penggagalan penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut,” jelas Adhang. Kegiatan pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Adhang menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali.

“Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau akan terus meningkatkan integritas serta pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP dan Balai Perikanan Budidaya Laut, guna memberantas penyelundupan serta mengamankan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA,” tutup Adhang.

 

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri