Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan narkoba sebesar 1.3 ton di Perairan Berakit, Bintan

Di publish pada 26-08-2026 11:21:23

Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau  gagalkan penyelundupan narkoba sebesar 1.3 ton di Perairan Berakit, Bintan
Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau gagalkan penyelundupan narkoba sebesar 1.3 ton di Perairan Berakit, Bintan

Karimun (07/08/2026) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut menggelar konferensi pers dalam rangka Penggagalan Penyelundupan Narkoba di laut digelar pada Minggu (9/8). Hasil operasi gabungan berhasil mengamankan kurang lebih 1.300 kilogram narkoba jenis Ketamin dari kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan pada Jumat (7/8). Sebanyak delapan orang anak buah kapal berhasil diamankan, di antaranya tujuh Warga Negara Myanmar dan satu Warga Negara Taiwan.

 

Bermula dari Analisis Intelijen Bea Cukai: Tiga Bulan Pantau Kapal Target

Pengungkapan ini merupakan buah dari kerja intelijen Bea Cukai sejak Mei 2026. Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkoba dalam kapal King Sun. Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif bersama BNN RI. Dalam pantauan di bulan Mei, Kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan namun observasi tetap dilanjutkan dan melakukan pengawasan secara berkala. Hingga pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang berpotensi tinggi mengangkut narkoba.  Analisis ini diperkuat ketika DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari POLRI pada awal Agustus 2026, bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama. Atas dasar analisis intelijen yang komprehensif tersebut, dilakukan koordinasi dan perencanaan operasi bersama untuk melakukan penindakan.

 

Operasi Penindakan: Dari Perairan Bintan ke Dermaga Batam

Pada Kamis (6/08), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, berhasil mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam.  Pemeriksaan lebih lanjut turut melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) BC Batam untuk melakukan penyisiran kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/08), ditemukan narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal. Petugas menemukan bungkusan plastik dan karung yang di dalamnya berisi 65 pack teh china yang masing-masing berisi 20 kemasan. Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 1.300 bungkus atau seberat 1.300 kilogram temuan tersebut teridentifikasi positif narkoba jenis Ketamin.

 

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Proses hukum saat ini masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal bea dan Cukai. Capaian ini menegaskan komitmen DJBC bersama BNN RI, POLRI, dan TNI Angkatan Laut untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dan lintas negara, sebagai upaya memutus rantai distribusi maupun peredaran narkoba di wilayah Indonesia.  



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri