Jalan Jenderal A. Yani, Meral, Tanjung Balai Karimun 29664
(0777) 31833

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Di publish pada 22-10-2026 20:21:08

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas

Karimun, 01 September 2026 – Satgas gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polda Kepri mengamankan sekitar 800 kilogram narkoba jenis ketamine dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 11.37 WIB. Penindakan ini merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting yang dilakukan lintas instansi. Berdasarkan analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Dari hasil analisis terhadap rute pelayaran, tim gabungan menduga MV Fuchangxing 1 telah melakukan kegiatan ship-to-ship transfer atau STS dengan kapal MV Ashley. Untuk menindaklanjuti hasil analisis tersebut, Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri melaksanakan operasi gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menerima Informasi dari Satgas BNN dan Bareskrim Polri terkait adanya kapal yang diduga membawa NPP yang akan melintas di Perairan Indonesia. Sekitar Pukul 21.30 WIB satgas patroli laut BC 30005 dan satgas gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Dit P2, DIN, KPU BC Batam, Bareskrim, BNN, dan Polda Kepri bertolak menuju sektor Pergerakan Target. Pada Sabtu 22 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB satgas mendapatkan visual pertama target yaitu MV. Fuchangxing 1 dan sekitar pukul 11.37 WIB, Satgas BC 30005 berhasil melakukan penghentian terhadap MV. Fuchangxing 1 untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan. Pemeriksaan awal kedapatan bahwa MV. Fuchangxing 1 beserta 10 ABK dan muatannya berlayar masuk ke perairan Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Berdasarkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kondisi kapal MV. Fuchangxing 1 dibawa ke menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Batam untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026  sekitar pukul 06.30 WIB di Perairan Berakit, Satgas BC 20011 dan BC 20009 turut serta melakukan pengawalan terhadap Kapal MV. Fuchangxing 1 menuju ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Batam. Pada hari Senin, 24 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB Satgas bersama Kapal MV. Fuchangxing 1 sampai di dermaga Tanjung Uncang Batam.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tim memperoleh informasi bahwa MV Fuchangxing 1 diduga merencanakan kembali melakukan kegiatan STS dengan MV Ashley. Pukul 14.00 WIB, Satgas bersama tim shipsearch dan tim K-9 KPU BC Tipe B Batam mulai melakukan shipsearch (pemeriksaan mendalam) dan sekitar pukul 15.30 WIB, tim patroli BC 30005 berhasil menegah terlebih dahulu kapal tersebut. Dalam pemeriksaan awal di atas kapal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total 800 kilogram yang ditemukan pada Steering Room pada akses dari pintu buritan kanan kapal menuju ke kamar mesin. Dalam penindakan tersebut, tim juga mengamankan 10 orang kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka diduga memiliki peran sebagai cinchu atau pengendali kargo dalam sindikat transnasional. Atas perbuatannya, kru kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000.

Saat ini, Satgas Gabungan menggunakan Kapal Patroli BC 30002, BC 20009, dan BC 20011, beserta dua unit Kapal Patroli Polair Polda Kepri telah mengamankan dan menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp1,2 triliun. Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi pengawasan narkoba melalui pertukaran informasi, analisis risiko, dan operasi bersama. Pemeriksaan terhadap MV Fuchangxing 1 dan para kru kapal, masih berlangsung untuk memastikan jumlah barang bukti, mengungkap keterkaitan antarkapal, dan menelusuri jaringan penyelundupan narkoba yang terkait.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Kanwil DJBC Khusus Kepri